Judul: Kepatuhan Syariah pada Transaksi Produk Murābaḥah Emas dan Rahn Emas di Lembaga Keuangan Syariah Indonesia
Penulis: Dr. Abdul Wahid, M.E.I.
Tebal Halaman: xvi + 252
Ukuran Buku: 15 cm x 22 cm
No. ISBN: 978-623-7276-22-7
Unduh Sinopsis Buku.pdf
TENTANG PENULIS
Nama: Dr. Abdul Wahid, M.E.I.
Alamat: Bogor
Email: ibnoemochtar@gmail.com
SEKILAS TENTANG BUKU
Fenomena pembiayaan jual beli emas syariah sudah berjalan di beberapa perbankan syariah di Indonesia. Emas memang menjadi salah satu alat tukar yang memiliki daya jual yang cenderung tetap tinggi. Perbankan syariah mulai mengeluarkan model dan mekanisme jual beli atau sistem gadai emas. Akan tetapi pada prakteknya sistem pembiayaan, jual beli dan gadai emas ini memunculkan banyak kontroversi. Bukan hanya pada perbankan syariah, perbankan konvensional serta lembaga-lembaga keuangan yang legal maupun ilegal berlomba-lomba untuk mendapatkan keuntungan dari produk ini. Tidak sedikit masyarakat yang antusias untuk menikmati produk ini karena mengharapkan keuntungan dalam investasi yang cukup menggiurkan.
Produk investasi emas baik di Perbankan Syariah atau di Pegadaian Syariah memang terlihat menggiurkan pihak nasabah dan juga pihak pemberi jasa layanan syariah tersebut. Akan tetapi transaksi atau produk jual beli emas secara tidak tunai dengan adanya polemik yang berasal dari pemahaman terhadap beberapa dalil dasar dari transaksi ini, membuatnya berbeda dengan produk lainnya. Seyogyanya produk ini mendapat perhatian ekstra dari hulu ke hilir karena kesensitifan mekanisme akad pada objek yang digunakan.
Melalui buku ini Penulis membahas secara komprehensif seputar perbandingan transaksi produk investasi emas pada Perbankan Syariah dengan Pegadaian Syariah. Sehingga pembaca akan lebih memahami tentang konsep murābaḥah emas dan rahn emas di Perbankan Syariah dan Pegadaian Syariah, mekanisme Perbankan Syariah dan Pegadaian Syariah dalam memberikan jaminan keamaan terhadap emas sebagai objek akad pada produk murābaḥah emas dan rahn emas, dan mekanisme penerapan sanksi yang dilakukan oleh Perbankan Syariah dan Pegadaian Syariah terhadap nasabah produk murābaḥah emas dan rahn emas.