Judul: Penerapan Hukum Keluarga Islam Pada Masyarakat Muslim Suku Anak Dalam
Penulis: Rahmi Hidayati
Tebal Halaman: xiv + 250
Ukuran Buku: 15 cm x 22 cm
No. ISBN: 978-602-50515-0-0
TENTANG PENULIS
Nama: Rahmi Hidayati
Alamat: Kecamatan Kotabaru, Jambi
Email: rahmihidayati43@yahoo.co.id
SEKILAS TENTANG BUKU
Sejarah proses Islamisasi Indonesia sangat banyak menggambarkan toleransi para penyiar Islam terhadap kenyataan-kenyataan dan adat istiadat yang hidup dan berkembang di kepulauan ini, sehingga terjadi harmonisasi, walaupun tidak menyeluruh, antara hukum Islam dan Adat. Keharmonisan antara hukum Islam dan adat memberi peluang kepada masyarakat adat untuk hidup secara berdampingan. Sebab hukum memiliki fungsi dan peran penting dalam kehidupan manusia. Hasil penelitian para sosiolog dan antropolog membuktikan bahwa pada masyarakat, baik masyarakat besar maupun kecil, terdapat hukum sekalipun kuno dan primitif.
Hukum Islam yang terdiri dari shari’ah dan fiqh merupakan suatu peraturan yang mengikat bagi semua orang yang beragama Islam tanpa pengecualian. Islam sebagai dogma memiliki nilai yang absolut dan universal sepanjang zaman serta tidak kaku dalam menghadapi perubahan zaman terutama ketika menghadapi masyarakat yang beraneka ragam budaya adat kebiasaan dan tradisi.
Sebagai kelompok masyarakat yang berbudaya, Suku Anak Dalam memiliki adat istiadat yang banyak memiliki kesamaan dengan masyarakat melayu sekitarnya dan menjadi pegangan mereka dalam ikatan sosial kemasyarakatan. Hal terpenting pada Suku Anak Dalam adalah bahwa mereka memiliki adat istiadat serta menggantungkan hidup dengan sumber daya alam yang ada di hutan. Bagi mereka yang hidup menetap, mereka mengaku beragama Islam, tetapi mereka tidak tahu ajaran Islam itu sendiri atau dengan kata lain pemahaman mereka tentang Islam boleh dikatakan nol besar, mereka juga mengenal pernikahan, perceraian dan poligami.