
Judul: Praktik Pengupahan Perusahaan: Studi Yuridis Empiris di Kota Padang Perspektif Hukum Islam
Penulis: Nur Mardhiah
Tebal Halaman: xx + 294
Ukuran Buku: 14,5 cm x 20,5 cm
No. ISBN: 978-602-5668-52-4
TENTANG PENULIS
Nama: Nur Mardhiah
Alamat: Padang Panjang
Email: dhiahpotter56@yahoo.com
SEKILAS TENTANG BUKU
Beberapa negara di dunia dengan mayoritas muslim masih memberikan upah yang jauh dari standar upah minimum. Sehingga mayoritas orang tidak memperoleh upah yang cukup, padahal ia sudah bekerja keras dengan kreativitas yang tinggi, dan berkontribusi penuh terhadap output perusahaan. Pada saat yang sama, perlakuan tidak adil kepada kelas pekerja ini akan menimbulkan ketidakpuasan, frustasi, agitasi, dan pemogokan.
Menurut Barrington Moore, tindakan seperti: protes, demonstrasi, pemogokan dan pemberontakan adalah ekspresi perasaan yang mendalam tentang makna ketidakadilan di masyarakat. Pemberian upah secara umum kepada seseorang atas jerih payahnya dalam bekerja dibolehkan (ibahah) dalam hukum Islam. Terutama bila dikaitkan dengan prinsip pembagian keuntungan dan kerugian (profit and lost sha-ring principle). Buku ini membahas tentang fenomena upah minimum yang terjadi di kota Padang yang merupakan nomor dua paling rendah di Pulau Sumatera setelah Bengkulu. Berangkat dari Fenomena tersebut, dalam buku ini penulis menganalisis secara komprehensif tentang implementasi upah minimum yang dilihat dari tiga aspek, yaitu: polarisasi sistem pengupahan di perusahaan, peraturan pemerintah terkait pengupahan sebagai jaring pengaman, serta komponen upah minimum yang belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak para pekerja/buruh.
에볼루션게임 먹튀검증 안전노리터 go
I have read your article carefully and I agree with you very much. This has provided a great help for my thesis writing, and I will seriously improve it. However, I don’t know much about a certain place. Can you help me?