Home » Posts tagged 'Muhammad Nur Amin'
Tag Archives: Muhammad Nur Amin
Hukum Pidana di Indonesia: Alasan Penghapus Pidana Pembelaan Terpaksa
Judul: Hukum Pidana di Indonesia: Alasan Penghapus Pidana Pembelaan Terpaksa
Penulis: Muhammad Nur Amin, SH,. MH.
Tebal Halaman: x + 124
Ukuran Buku: 14 cm x 21 cm
No. ISBN: 978-602-50515-5-5
TENTANG PENULIS
Nama: Muhammad Nur Amin, SH,. MH
Alamat: Palembang
Email: ogimeita@gmail.com
SEKILAS TENTANG BUKU
Latar belakang ditulisnya buku ini diawali atas pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terkait dengan tindak pidana pembuhuhan yang dilakukan akibat membela diri dalam keadaan terpaksa karena serangan seketika yang melawan hukum demi mempertahankan diri, keluarga dan kehormatannya, di dasari atas kegoncangan jiwa yang hebat dikarenakan tidak ada jalan lain untuk melakukan pembelaan. Dalam hal ini Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor: 695/Pid.B/2011/PN.SKY, Jo Putusan No. 165/PID/2012/PT.PLG, Jo Putusan Mahkamah Agung No. 302 K/PID/2013, berbanding terbalik dengan Pasal yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana serta doktrin tentang alasan penghapus pidana khususnya tentang pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf.
Konsep asas perlindungan hukum yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana serta doktrin tentang alasan penghapus pidana belum terpenuhi pada putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor: 695/Pid.B/2011/PN. SKY, Jo Putusan No. 165/PID/2012/PT. PLG, Jo Putusan Mahkamah Agung No. 302 K/PID/2013. Hal ini dikarenakan hakim kurang memahami, menggali, dan mengikuti peristiwa pidana yang terjadi, serta mengenyampingkan unsur Pasal yang diatur dalam pasal 49 ayat (1) dan (2) KUHPidana. Untuk mewujudkan pengaturan hukum di masa yang akan datang, maka diperlukan batasan-batasan bagi seseorang untuk melakukan pembelaan baik sebagai alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan mauapun sebagai alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan pelaku. Sehingga akan memberikan perlindungan hukum bagi seseorang untuk membela diri dalam keadaan atau situasi tidak dapat memikirkan upaya yang lebih baik untuk melindungi dirinya sendiri sepanjang memenuhi syarat-syarat yang telah diperkenankan oleh undang-undang.