Judul: Pemahaman Hukum Islam Shaykh Muhammad Arshad Al-Banjari
(Studi atas Kitab Sabil al-Muhtadin & al-Nikah)
Penulis: Muhammad Syarif Hidayat
Tebal Halaman: xviii + 291
Ukuran Buku: 14,5 cm x 20,5 cm
No. ISBN: 978-602-5668-24-1
TENTANG PENULIS
Nama: Muhammad Syarif Hidayat
Alamat: Barabai-Kalimantan Selatan
Email: sha_hed88@yahoo.co.id/comanisty@gmail.com
SEKILAS TENTANG BUKU
Pada abad ke 18, perkembangan pemikiran hukum di Indonesia bisa dikatakan sangat pesat. Di Kalimantan Selatan, salah satu tokohnya yang terkenal adalah Muhammad Arshad b. Abd Allah al-Banjari (1122-1227 H/1710-1812M). Al-Banjari yang dikenal juga dengan sebutan Datu Kalampayan, memegang peranan sentral dalam penyebaran dan perkembangan Islam di Kalimantan. Pada kenyataannya, sebagaimana dituturkan oleh Azyumardi Azra, ia merupakan ulama pertama yang mendirikan lembaga-lembaga Islam serta memperkenalkan gagasan-gagasan baru dalam keagamaan di Kalimantan Selatan.
Buku ini mengupas tentang pemahaman hukum Al-Banjari dari dua kitabnya, yaitu Sabil al-Muhtadin dan Kitab al-Nikah. Adapun pembahasan yang dibicarakan berkenaan dengan metodologi istinbat hukumnya dan relevansi pemikiran tersebut dengan realitas sosial dan dinamika kekinian.