Judul: Strategi Fundraising Wakaf Uang di Indonesia
Penulis: Dr. Fauziah
Tebal Halaman: xvi + 221
Ukuran Buku: 15 cm x 22 cm
No. ISBN: 978-602-5668-21-0
TENTANG PENULIS
Nama: Dr. Fauziah
Alamat: Jakarta
Email: fauziahmz2606@gmail.com
SEKILAS TENTANG BUKU
Wakaf merupakan salah satu lembaga sosial ekonomi Islam yang potensinya belum sepenuhnya digali dan dikembangkan. Potensi wakaf, terutama wakaf uang dapat digunakan sebagai alternatif pendanaan untuk menyelesaikan berbagai persoalan sosial ekonomi menuju kemandirian finansial yang bermuara pada kemaslahatan umat. Pada permulaan Islam, wakaf diakui di dalam hukum Islam sebagai salah satu tindakan amal sukarela yang direkomendasikan oleh Nabi Muhammad SAW. Meskipun secara khusus tidak ditemukan nash al-Qur’an maupun hadits yang menjelaskan secara tegas dasar hukum wakaf uang, tetapi secara umum banyak ditemukan nash-nash al-Qur’an dan hadits yang menganjurkan agar orang yang beriman mau menyisihkan sebagian dari kelebihan hartanya untuk dana produktif (amal perbuatan dalam Islam dengan tujuan sosial) bagi masyarakat.
Meskipun pada prakteknya soal perwakafan secara umum telah ada sejak masa kolonial Belanda, namun wakaf uang bagi umat Islam di Indonesia masih relatif baru. Hal ini bisa dilihat dari peraturan yang melandasinya, yaitu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang baru keluar pada tanggal 11 Mei 2002. Oleh karena itu, praktek perwakafan di Indonesia, terutama wakaf uang, masih menghadapi kendala, seperti dalam hal manajemen, Nazir yang tidak profesional, sosialisasi yang tidak efektif, banyak wakaf yang tidak produktif, dan persepsi masyarakat yang masih beranggapan bahwa wakaf itu harus benda yang tidak bergerak seperti tanah.
Secara umum, pengelolaan wakaf uang di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara yang mayoritas berpenduduk muslim, seperti Turki, Bangladesh, dan Kuwait. Bahkan juga masih jauh tertinggal oleh negara yang mayoritas penduduknya non muslim seperti Singapura yang dalam sistem pengelolaan wakafnya sudah memiliki WAREES (Wakaf Real Estate Singapura).
Oleh karena itu, melalui buku ini, Penulis berhasil membedah secara apik tentang permasalahan yang menyebabkan wakaf uang di Indonesia belum optimal. Melalui buku ini juga penulis mengupas tentang hambatan serta strategi tentang penghimpunan dananya (fundraising wakaf uang), dimulai dari pertumbuhan, perkembangan, pengelolaan, sampai pada permasalahan wakaf uang secara umum yang bertumpu pada pendayagunaan wakaf uang itu sendiri sehingga pendistribusian pemanfaatan wakaf uang memberikan inovasi baru serta berjalan secara optimal.